Sunday, June 8, 2025

KEGIATAN MUSYAWARAH PEMUTAKHIRAN & PENETAPAN (IDM) INDEKS DESA MEMBANGUN NEGERI PASANEA TAHUN 2025

 

Musyawarah Pemuktakhiran & Penetapan IDM  Negeri Pasanea Tahun 2025

Sabtu, 24 Mei 2025 telah di laksanakan Musyawarah Pemutakhiran dan Penetapan (IDM) Indeks Desa membangun Negeri Pasanea Tahun 2025 kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa Silpa Tahun 2024 Tahun Anggaran 2025 sejumlah Rp. 6.709.625 yang bertindak selaku pelaksana kegiatan yaitu Kaur Perencanaan, kegiatan dihadiri oleh Bapak Camat Seram Utara Barat, Kepala Pemerintah Negeri Pasanea beserta Staf, Saniri Negeri Pasanea beserta Anggota, Pendamping Desa, Babinsa Negeri Pasanea, Babinkantibmas, serta tokoh Masyarakat, tokoh pemuda, serta bapak ibu masyarakat yang hadir mengikuti kegiatan Adapun pembahasan sebagai berikut :

IDM adalah sebuah indeks yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mengukur tingkat kemandirian dan pembangunan desa berdasarkan tiga dimensi utama:

  • Dimensi Sosial
  • Dimensi Ekonomi
  • Dimensi Ekologi/Lingkungan

Tujuan dari IDM adalah untuk mengklasifikasikan desa dalam lima kategori:

  1. Desa Sangat Tertinggal
  2. Desa Tertinggal
  3. Desa Berkembang
  4. Desa Maju
  5. Desa Mandiri 

2. Musyawarah Penetapan IDM

Musyawarah penetapan IDM adalah proses partisipatif yang dilakukan di tingkat desa untuk mengumpulkan dan memvalidasi data kondisi desa sebagai dasar penetapan status IDM. Untuk Desa Negeri Pasanea tahun 2025, proses ini mencakup:

a. Persiapan Musyawarah

  • Pemerintah desa menerima surat atau edaran dari Dinas PMD atau pendamping desa tentang pelaksanaan IDM.
  • Menyusun tim verifikasi data (biasanya terdiri dari perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan pendamping desa).

b. Pelaksanaan Musyawarah

  • Kegiatan dilakukan secara terbuka di balai desa.
  • Data IDM tahun sebelumnya ditinjau ulang.
  • Masyarakat bersama tim membahas dan mengisi kuesioner IDM yang mencakup aspek:
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Infrastruktur dasar (jalan, air, listrik)
    • Kegiatan ekonomi masyarakat
    • Kelembagaan desa
  • Diskusi untuk memastikan semua data sesuai fakta di lapangan.

c. Validasi dan Penetapan

  • Setelah data disepakati, hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Penetapan Data IDM.
  • Data dikirim dan diinput ke dalam sistem IDM oleh operator desa atau pendamping.
  • Pemerintah kabupaten dan provinsi melakukan verifikasi sebelum data disahkan oleh Kemendes PDTT.

3. Tujuan dan Manfaat Penetapan IDM

  • Mengetahui posisi dan kondisi objektif Negeri Pasanea.
  • Menjadi dasar penyusunan RKPDes, APBDes, dan program intervensi pembangunan.
  • Memudahkan pemerintah dalam menyusun program prioritas seperti BLT Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa, dan lainnya.
  • Mendukung arah kebijakan pembangunan desa yang lebih terukur dan tepat sasaran.

4. Harapan dari IDM 2025 Negeri Pasanea

Dengan pelaksanaan musyawarah yang partisipatif dan data yang valid, diharapkan:

  • Status Desa Negeri Pasanea meningkat dari tahun sebelumnya.
  • Masyarakat lebih sadar akan pentingnya perencanaan berbasis data.
  • Pemerintah desa dapat merancang program pembangunan yang sesuai kebutuhan nyata masyarakat.
Lampiran Data Scor IDM dan status Negeri Pasanea Tahun 2025 sebagai berikut :


Lampiran Dokumentasi kegiatan :










Negeri Pasanea, Pendiri PASANEAmedia, sebuah Informasi Budaya dan Transparansi Pembangunan diantaranya Pembuatan Video, Fotografi, dan Pengembangan Wisata Nusa Ituw P7, dll. Baca profil Pasanea selengkapnya, klik di sini...

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Ketik komentar Anda, dan klik Emoticon untuk melihat kode Emoticon Blog ini
EmoticonEmoticon