![]() |
| Musyawarah Pemuktakhiran & Penetapan IDM Negeri Pasanea Tahun 2025 |
Sabtu, 24 Mei 2025 telah di laksanakan Musyawarah Pemutakhiran dan Penetapan (IDM) Indeks Desa membangun Negeri Pasanea Tahun 2025 kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa Silpa Tahun 2024 Tahun Anggaran 2025 sejumlah Rp. 6.709.625 yang bertindak selaku pelaksana kegiatan yaitu Kaur Perencanaan, kegiatan dihadiri oleh Bapak Camat Seram Utara Barat, Kepala Pemerintah Negeri Pasanea beserta Staf, Saniri Negeri Pasanea beserta Anggota, Pendamping Desa, Babinsa Negeri Pasanea, Babinkantibmas, serta tokoh Masyarakat, tokoh pemuda, serta bapak ibu masyarakat yang hadir mengikuti kegiatan Adapun pembahasan sebagai berikut :
IDM adalah sebuah indeks yang dikembangkan oleh Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mengukur tingkat
kemandirian dan pembangunan desa berdasarkan tiga dimensi utama:
- Dimensi Sosial
- Dimensi Ekonomi
- Dimensi Ekologi/Lingkungan
Tujuan dari IDM adalah untuk mengklasifikasikan
desa dalam lima kategori:
- Desa Sangat Tertinggal
- Desa Tertinggal
- Desa Berkembang
- Desa Maju
- Desa Mandiri
2.
Musyawarah Penetapan IDM
Musyawarah penetapan IDM
adalah proses partisipatif yang dilakukan di tingkat desa untuk mengumpulkan
dan memvalidasi data kondisi desa sebagai dasar penetapan status IDM. Untuk
Desa Negeri Pasanea tahun 2025, proses ini mencakup:
a. Persiapan Musyawarah
- Pemerintah desa menerima surat atau edaran
dari Dinas PMD atau pendamping desa tentang pelaksanaan IDM.
- Menyusun tim verifikasi data (biasanya terdiri dari perangkat desa,
BPD, tokoh masyarakat, dan pendamping desa).
b.
Pelaksanaan Musyawarah
- Kegiatan
dilakukan secara terbuka di balai desa.
- Data IDM
tahun sebelumnya ditinjau ulang.
- Masyarakat bersama tim membahas dan mengisi
kuesioner IDM yang mencakup aspek:
- Kesehatan
- Pendidikan
- Infrastruktur dasar (jalan, air,
listrik)
- Kegiatan ekonomi masyarakat
- Kelembagaan desa
- Diskusi untuk memastikan semua data
sesuai fakta di lapangan.
c. Validasi
dan Penetapan
- Setelah data disepakati, hasil musyawarah
dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Penetapan Data IDM.
- Data
dikirim dan diinput ke dalam sistem IDM oleh operator desa atau
pendamping.
- Pemerintah kabupaten dan provinsi melakukan verifikasi sebelum data disahkan oleh Kemendes PDTT.
3. Tujuan
dan Manfaat Penetapan IDM
- Mengetahui
posisi dan kondisi objektif Negeri Pasanea.
- Menjadi
dasar penyusunan RKPDes, APBDes, dan program intervensi
pembangunan.
- Memudahkan
pemerintah dalam menyusun program prioritas seperti BLT Dana Desa, Padat
Karya Tunai Desa, dan lainnya.
- Mendukung arah kebijakan pembangunan desa yang lebih terukur dan tepat sasaran.
4. Harapan dari IDM 2025 Negeri
Pasanea
Dengan
pelaksanaan musyawarah yang partisipatif dan data yang valid, diharapkan:
- Status
Desa Negeri Pasanea meningkat dari tahun sebelumnya.
- Masyarakat lebih sadar akan pentingnya perencanaan
berbasis data.
- Pemerintah desa dapat merancang program pembangunan yang sesuai kebutuhan nyata masyarakat.
Lampiran Dokumentasi kegiatan :




Ketik komentar Anda, dan klik Emoticon untuk melihat kode Emoticon Blog ini
EmoticonEmoticon