Monday, January 6, 2025

KEGIATAN SOSIALISASI IBADAH UMROH DAN HAJI TAHUN 2025


KEGIATAN SOSIALISASI AQABAH TRAVEL 
MALUKU TENTANG IBADAH UMROH DAN HAJI DI NEGERI PASANEA TAHUN  2025

PMK NOMOR 108 TAHUN 2024 TENTANG PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025

PMK NOMOR 108 TAHUN 2024 
TAHUN ANGGARAN 2025


KLIK BUKA PMK👇

DOWNLOAD  PMK NOMOR 108 TAHUN 2024 
                                       PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA, PENGGUNAAN DAN
                                       PENYALURAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025


Sumber Informasi : Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2025






By Editor Sek, TU dan Operator
#Menuju Indonesia Emas

Tuesday, December 31, 2024

TARIAN VESTIFAL DI WISATA NUSA ITUW PULAU TUJUH

 

Tarian Cakalele







MUSYAWARAH DOKUMEN APBNEG PERUBAHAN TAHUN 2024

 

Musyawarah APBNeg Perubahan Tahun 2024

APBNEG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri) Perubahan adalah dokumen anggaran desa yang disusun untuk mengakomodasi perubahan dalam pelaksanaan APBNEG sebelumnya di tahun anggaran berjalan. Musyawarah Bersama Kepala Pemerintah Negeri Pasanea, Staf Negeri Bersama Lembaga Saniri Negeri Pasanea Tahun 2024. APBNEG Perubahan biasanya dilakukan jika ada kebutuhan untuk penyesuaian anggaran akibat perubahan prioritas, pendapatan, atau pengeluaran.

Alasan Penyusunan APBNEG Perubahan di Bulan Oktober 2024

1. Realisasi Pendapatan dan Belanja:

o Jika terdapat kelebihan atau kekurangan target pendapatan asli desa, dana transfer, atau pendapatan lain-lain yang memengaruhi pelaksanaan anggaran.

o Jika belanja desa mengalami deviasi dari rencana awal karena adanya kebutuhan mendesak atau perubahan program.

2. Adanya Bantuan atau Dana Tambahan:

o Misalnya, dana tambahan dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten yang belum dianggarkan pada APBNEG awal.

3. Kondisi Darurat atau Perubahan Kebijakan:

o Jika terjadi keadaan luar biasa seperti bencana, pandemi, atau kebijakan pemerintah yang memengaruhi prioritas pembangunan desa.

4. Penyesuaian Program Prioritas:

o Perubahan prioritas pembangunan desa sesuai musyawarah desa yang menghasilkan kesepakatan baru.

Proses Penyusunan APBNEG Perubahan

1. Musyawarah Desa (Musneg):

o Pemerintah Negeri bersama Saniri Negeri Pasanea mengadakan musyawarah untuk membahas kebutuhan perubahan.

2. Penyusunan Rancangan APBNEG Perubahan:

o Pemerintah desa menyusun rancangan APBNEG Perubahan berdasarkan hasil musyawarah.

3. Persetujuan Saniri Negeri:

o Saniri Negeri telah menelaah dan memberikan persetujuan terhadap rancangan yang diajukan.

4. Evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota:

o APBNEG Perubahan diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota untuk dievaluasi agar sesuai dengan regulasi.

5. Penetapan Peraturan Desa:

o Setelah disetujui, APBNEG Perubahan ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Komponen APBNEG Perubahan

1. Pendapatan Desa:

o Meliputi pendapatan asli desa, transfer dana desa, bantuan pemerintah daerah, dan pendapatan lainnya.

2. Belanja Desa:

o Digunakan untuk pelaksanaan program prioritas dan operasional desa.

3. Pembiayaan Desa:

o Termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) atau defisit anggaran.

Hal yang Perlu Diperhatikan

1. Transparansi:

o Perubahan APBNEG harus diinformasikan kepada masyarakat desa.

2. Akuntabilitas:

o Realisasi anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

3. Tepat Waktu:

o Penyusunan dan pengesahan APBNEG Perubahan diusahakan tidak menghambat pelaksanaan program desa.

Pada bulan Oktober 2024, perubahan APBNEG yang dilakukan perlu mempertimbangkan realisasi anggaran selama 9 bulan pertama serta proyeksi kebutuhan untuk sisa tahun anggaran. Tujuannya agar pelaksanaan program desa tetap berjalan optimal dan sesuai prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Adapun lampiran dokumentasi musyawarah sebagai berikut :

KEGIATAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SDGIS DD TAHUN 2024

 

Kegiatan Pemutakhiran Data SDGIS DD Tahun 2024


Pemutakhiran SDGIS Tahun 2024 (Sustainable Development Goals Indicator System) merupakan bagian dari upaya untuk memperbarui, mengevaluasi, dan menyempurnakan data serta indikator yang digunakan dalam sistem pelaporan keberlanjutan pembangunan, khususnya yang terkait dengan target SDGs di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kaur Perencanaan yaitu Taher Wama, S.AP nilai pagu anggaran kegiatan sejumlah Rp. 7.909.000,- Pemutakhiran ini penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan relevan, akurat, dan sesuai dengan perkembangan terbaru dalam pencapaian target SDGs. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai proses pemutakhiran ini:

1. Tujuan Pemutakhiran

Meningkatkan Akurasi Data: Memperbarui indikator SDGs agar mencerminkan kondisi terkini.

Menyesuaikan dengan Target Global: Memastikan keselarasan dengan target SDGs global yang disesuaikan dalam konteks nasional.

Pemanfaatan Data yang Lebih Efektif: Memperbaiki tata kelola data agar mendukung perencanaan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan.

2. Ruang Lingkup Pemutakhiran

Indikator SDGs: Melibatkan penyempurnaan indikator berdasarkan rekomendasi internasional dan kebutuhan nasional.

Sumber Data: Memasukkan data baru dari survei, sensus, dan administrasi yang relevan.

Metodologi Pengukuran: Melakukan penyesuaian pada metode penghitungan atau pelaporan indikator sesuai dengan standar terbaru.

3. Proses Pemutakhiran

1. Identifikasi dan Evaluasi: Mengidentifikasi indikator mana yang perlu diperbarui atau diperbaiki.

2. Konsultasi dengan Stakeholder: Melibatkan pemerintah, akademisi, organisasi internasional, serta masyarakat sipil.

3. Integrasi Sistem: Mengintegrasikan data ke dalam sistem pelaporan yang lebih canggih dan berbasis digital.

4. Pelatihan dan Sosialisasi: Memberikan pelatihan kepada pengelola data di tingkat nasional maupun daerah.

4. Tantangan dalam Pemutakhiran

Ketersediaan Data: Tidak semua data tersedia secara konsisten di seluruh wilayah.

Kapabilitas SDM: Kemampuan sumber daya manusia di daerah untuk memahami dan mengelola data SDGs.

Harmonisasi Metodologi: Perbedaan metode pengumpulan data antara lembaga atau wilayah.

5. Manfaat dari Pemutakhiran

Monitoring yang Lebih Baik: Meningkatkan kemampuan memantau pencapaian target SDGs.

Perencanaan Pembangunan yang Tepat: Memberikan gambaran yang jelas untuk perumusan kebijakan.

Transparansi dan Akuntabilitas: Menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan pembangunan di tingkat nasional dan internasional.

Pemutakhiran SDGIS 2024 diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk mendukung pencapaian agenda SDGs 2030, sesuai dengan kebutuhan lokal dan kondisi aktual di lapangan.

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSREMBANG) TAHUN ANGGARAN 2025

 

Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrembang) Tahun 2025


Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah proses partisipatif dalam penyusunan rencana pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Negeri Pasanea bersama masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Camat Seram Utara Barat, Kepala Pemerintah Negeri Pasanea bersama Staf, Ketua Saniri, Babinkamtibmas Pasanea, Babinsa Negeri Pasanea, Pendamping Desa, Pendamping TEKAD, Tokoh Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Ketua BUMNeg, Ketua TP-PKK Negeri Pasanea, dan Masyarakat. Musrenbang merupakan salah satu instrumen penting dalam perencanaan Pembangunan, khususnya di Negeri Pasanea, untuk menjamin bahwa aspirasi masyarakat terakomodasi dalam kebijakan Pemerintah Negeri Pasanea.

Penjelasan Tentang Musrenbang Tahun 2025

1. Tujuan Musrenbang:

o Menyelaraskan prioritas pembangunan dari tingkat bawah (desa/kelurahan) hingga ke tingkat nasional.

o Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.

o Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan.

o Memastikan bahwa pembangunan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

2. Proses Pelaksanaan Musrenbang:

o Tahapan Awal: Dimulai dari tingkat desa/kelurahan, masyarakat bersama pemerintah lokal mengidentifikasi kebutuhan pembangunan.

o Musrenbang Tingkat Kecamatan: Hasil dari tingkat desa disampaikan dan diselaraskan di tingkat kecamatan.

o Musrenbang Kabupaten/Kota: Aspirasi dari kecamatan dibahas dan diprioritaskan sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

o Musrenbang Provinsi: Mengintegrasikan prioritas kabupaten/kota ke dalam rencana pembangunan provinsi.

o Musrenbang Nasional: Usulan dari tingkat provinsi diakomodasi dalam rencana pembangunan nasional (RPJMN).

3. Dokumen yang Dihasilkan:

o Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2025.

o Usulan prioritas program dan kegiatan pembangunan.

o Daftar kebutuhan anggaran yang akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal.

4. Partisipan Musrenbang:

o Perwakilan masyarakat (RT/RW, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat).

o Perangkat desa/kelurahan hingga pemerintah daerah.

o Lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi non-pemerintah.

o Sektor swasta sebagai mitra pembangunan.

o Akademisi dan pakar sebagai narasumber teknis.

5. Tema dan Fokus Pembangunan Tahun 2025:

o Tema Musrenbang biasanya disesuaikan dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Contohnya, fokus pada pembangunan berkelanjutan, digitalisasi pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, atau penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal.

6. Prinsip-Prinsip Musrenbang:

o Partisipatif: Semua pihak yang berkepentingan dilibatkan secara aktif.

o Transparan: Informasi mengenai proses perencanaan dibuka untuk publik.

o Aspiratif: Mengakomodasi kebutuhan dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat.

o Akuntabel: Hasil musyawarah tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

7. Tantangan dalam Pelaksanaan:

o Kurangnya partisipasi masyarakat akibat minimnya pemahaman atau kepercayaan.

o Terbatasnya anggaran yang tidak mampu mengakomodasi semua kebutuhan.

o Koordinasi antar tingkat pemerintahan yang belum optimal.

Musrenbang tahun 2025 menjadi momen penting untuk memastikan pembangunan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat. Melalui proses ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

KEGIATAN WEBINAR SERIES KADER POSYANDU TAHUN 2024

Direktoral Jendral Kesehatan Masyarakat

Sunday, December 29, 2024

BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DD TAHUN 2024

 

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai BLT DD Tahun 2024

Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan berupa uang tunai atau bantuan lain kepada masyarakat miskin. Yang bertanggungjawab dalam melaksanakn kegiatan yaitu Kasi Pemerintahan, adapun nilai anggaran sejumlah Rp. 75.600.000,- satu tahun anggaran perbulan Rp 300.000 per orang, selanjutnya telah dilaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2024 bertempat di Balai Pertemuan Negeri Pasanea Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, yang dihadiri oleh Kepala pemerintah Negeri Pasanea, Camat Seram Utara Barat, Babinkamtibmas, Babinsa dan Ketua Saniri, dilaksanakan penyaluran BLT-DD Tahun Anggaran 2024 kepada 21 KPM kepala keluarga, BLT merupakan bagian dari perlindungan sosial yang bertujuan untuk menjaga warga miskin agar mampu bertahan hidup. BLT juga merupakan salah satu teknik yang digunakan pemerintah dalam pemerataan pendapatan dengan melihat kategori Keluarga Miskin Ekstrim, Keluarga Rentas sakit menahun/kronis, Keluarga Tunggal Lanjut usia, Anggota keluarga difabel, Non PKH, Non BPNT, dan Non Kartu Prakerja.

Adapun lampiran dokumentasi penyaluran sebagai berikut :

KEGIATAN BELANJA ASET PERKANTORAN PEMERINTAH NEGERI SILPA ADD 2023 TAHUN ANGGARAN 2024

Belanja Aset Perkantoran Pemerintah Negeri
ADD Silpa 2023 Tahun Anggaran 2024

 

Aset desa adalah kekayaan desa yang memiliki nilai tukar atau modal. Pengelolaan aset desa mencakup berbagai kegiatan, seperti perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan. Adapun Kegiatan yang laksanakan oleh Kasi Pemerintahan dengan nilai anggaran Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) 2023 Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp. 13.420.000,- 

Beberapa prinsip dalam pengelolaan aset desa adalah: 
Fungsional, Kepastian hukum, Transparansi dan keterbukaan, Efisiensi, Akuntabilitas, Kepastian nilai.

Lampiran bukti belanja Aset Negeri sebagai berikut :











KEGIATAN OPERASIONAL 3 PERSEN DD TAHUN 2024

 

Bantuan Kepada Warga Miskin Biaya Kesehatan, dan olahraga
Dana Desa Tahun 2024


Operasional 3% desa adalah dana yang digunakan untuk operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar 3% dari pagu Dana Desa setiap desa. Dana ini dapat digunakan untuk membantu kepala desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Desa, yang bertanggunjawab dalam mengelola kegiatan yaitu Kasi Pemerintahan Hasanudin Sangaji, nilai pagu anggaran sejumlah Rp. 20.580.000,- dan operasional 3% dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan olahraga, yaitu sebagai bagian dari kegiatan khusus lainnya: Pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berprestasi di bidang olahraga, Hadiah lomba olahraga.

Beberapa hal yang dapat dibiayai dengan dana operasional 3% desa, antara lain:

• Biaya koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa lain, atau desa lain
• Biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, seperti bencana, kemiskinan, konflik sosial, 
  dan musibah
• Bantuan transportasi untuk warga miskin ke pelayanan kesehatan
• Biaya pemakaman masyarakat miskin
• Santunan kepada masyarakat yang terkena musibah, seperti banjir atau kebakaran

Lampiran dokumentasi bantuan kepada warga miskin dan kegiatan lain sebagai berikut :